Fatwa haram MUI untuk BPJS Kesehatan berlandaskan dengan 3 alasan. BPJS menurut MUI, tidak memiliki kejelasan terkait dengan premi atau iuran, kejelasan status kepemilikan premi, dan bagaimana BPJS mengelola premi.
Premi iuran BPJS
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), premi atau iuran dari peserta BPJS statusnya harus jelas kedudukannya. Sebab, selama ini BPJS tidak memiliki rincian soal itu.
Related Posts :
Otto Hasibuan: APSI Mesti Bekerja Sama dengan PERADIJAKARTA, Islamcendekia.com - Munas Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengacara Syari'ah Indonesia (DPP APSI) yang berlangsung di Golden Boutique… Read More...
Jadi Rakyat Biasa, SBY Ingin Negerinya Semakin BaikSepuluh tahun memimpin bangsa Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya meletakkan jabatannya pada 20 Oktober 2014 lalu bersamaan d… Read More...
MUI Cekal 10 Nama Artis Dangdut ErotisJAKARTA, IslamCendekia.Com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) cekal 10 nama artis dangdut erotis Indonesia. Saat ini, daftar 10 artis dangdut y… Read More...
Tidak Lagi Menjabat Presiden, SBY Ingin Jualan Nasi GorengApa kegiatan SBY setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden? Begitu pertanyaan publik setelah mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono men… Read More...
Awas, Sopir Taksi Blue Bird Jakarta Sering Curang, Nakal dan Tidak ProfesionalJAKARTA, Islamcendekia.com - Awas, sopir taksi blue bird yang beroperasi di Jakarta seringkali berbuat curang, nakal dan tidak profesional. … Read More...
0 Response to "3 Alasan MUI Fatwakan Haram BPJS Kesehatan"
Post a Comment