Fatwa haram MUI untuk BPJS Kesehatan berlandaskan dengan 3 alasan. BPJS menurut MUI, tidak memiliki kejelasan terkait dengan premi atau iuran, kejelasan status kepemilikan premi, dan bagaimana BPJS mengelola premi.
Premi iuran BPJS
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), premi atau iuran dari peserta BPJS statusnya harus jelas kedudukannya. Sebab, selama ini BPJS tidak memiliki rincian soal itu.
0 Response to "3 Alasan MUI Fatwakan Haram BPJS Kesehatan"
Post a Comment