Posting kali ini adalah lanjutan dari tulisan postingan dengan judul Tata Cara Thaharah
-------------------------------------------------------------------------------------
Bilamana
suatu benda suci bercampur dengan air namun karena kadarnya hanya sedikit
sehingga air itupun tidak berubah karenanya, maka bersuci dengan air tersebut
diperbolehkan. Sebab pada dasarnya air
ini masih tetap utuh
0 Response to "Benda Suci Bercampur dengan Air (Lanjutan Tata Cara Thaharah)"
Post a Comment