Yang mengharuskan mandi besar adalah : Melakukan hubungan sebadan (memasukkan kemaluan -hasyafah- ke dalam farji), keluar mani (ejakulasi), haid, dan nifas. Dalil yang mengharuskan mandi besar karena melakukan hubungan sebadan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra., bahwasanya Nabi saw. telah bersabda :
“Bilaman dua yang dikhitan bertemu, maka mandi besar (hukumnya) wajib”
0 Response to "Mandi Besar atau Mandi Junub (Tata Cara Thaharah)"
Post a Comment