Hukum Ekonomi Islam dalam Ijma' dan Ijtihad


Hukum ekonomi Islam dalam Ijma'



Ijma’ merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun para cendikiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran-ajaran Nabi dan diperluas kepada para sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya, sedangkan ijma’ adalah suatu prinsip isi hukum baru yang timbul sebagai

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Ekonomi Islam dalam Ijma' dan Ijtihad"

Post a Comment