Tinjauan Hukum Ekonomi Islam


Ekonomi syariah atau bisa disebut ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (Al Quran dan As-Sunnah), serta sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.



Hukum-hukum yang diambil dari sumber nash Al-Quran dan Al-Hadits itu secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan di manapun), tetapi dalam hal yang

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tinjauan Hukum Ekonomi Islam"

Post a Comment