Ekonomi syariah atau bisa disebut ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu yang transendental (Al Quran dan As-Sunnah), serta sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad.
Hukum-hukum yang diambil dari sumber nash Al-Quran dan Al-Hadits itu secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan di manapun), tetapi dalam hal yang
0 Response to "Tinjauan Hukum Ekonomi Islam"
Post a Comment