Pengertian Riddah (Murtad) dalam Hukum Islam




Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Barang siapa yangmenukar agamanya (dari Islamkepada agama yang lain) maka bunuhlah dia.Makna Riddah menurut bahasa ialah kembali dari meninggalkan sesuatu menuju ke sesuatu yang lainnya. Sedangkanmenurut syarak ialah putusnya Islam dengan niat kufur, berucap kufuratau berbuat kufur, seperti sujud kepada berhala, baik sujudnya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Riddah (Murtad) dalam Hukum Islam"

Post a Comment