Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Barang siapa yangmenukar agamanya (dari Islamkepada agama yang lain) maka bunuhlah dia.Makna Riddah menurut bahasa ialah kembali dari meninggalkan sesuatu menuju ke sesuatu yang lainnya. Sedangkanmenurut syarak ialah putusnya Islam dengan niat kufur, berucap kufuratau berbuat kufur, seperti sujud kepada berhala, baik sujudnya
Pengertian Riddah (Murtad) dalam Hukum Islam
Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Barang siapa yangmenukar agamanya (dari Islamkepada agama yang lain) maka bunuhlah dia.Makna Riddah menurut bahasa ialah kembali dari meninggalkan sesuatu menuju ke sesuatu yang lainnya. Sedangkanmenurut syarak ialah putusnya Islam dengan niat kufur, berucap kufuratau berbuat kufur, seperti sujud kepada berhala, baik sujudnya
0 Response to "Pengertian Riddah (Murtad) dalam Hukum Islam"
Post a Comment