Harta Warisan Orang Banci (Al Khuntsaa Musykil) menurut Fiqih Mawaris




Harta warisan orang banci (Al khuntsaa musykil) menurut fiqih mawaris secara singkat bisa dikatakan harus terlebih dahulu melalui proses penegasan jenis kelamin. Dalam banyak makalah harta warisan orang banci (al khuntsa musyikil) lengkap dibahas pengertian, kriteria dan bagaimana pembagian harta waris untuk orang banci.



Pengertian banci adalah orang banci (alkhuntsaa) menurut bahasa diamil

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Harta Warisan Orang Banci (Al Khuntsaa Musykil) menurut Fiqih Mawaris"

Post a Comment