Harta Warisan Orang yang Hilang (Al Mafqud) dalam Fiqih Mawaris ini bisa dijadikan sebagai acuan atau kerangka dasar untuk membuat tugas dari dosen perguruan tinggi Islam, baik STAI, IAIN maupun UIN berupa makalah fiqih mawaris lengkap.
Pengertian Al Mafqud adalah orang yang tidak diketahui beritanya karena telah meninggalkan tempat tinggalnya, tidak dikenal domisilinya, dan juga tidak
0 Response to "Harta Warisan Orang yang Hilang (Al Mafqud) dalam Fiqih Mawaris"
Post a Comment