Urgensi Ushul Fiqh dalam Pencarian Hukum





Urgensi ushul fiqh dalam pencarian dan penalaran hukum. “Islam merupakan agama yang universal dan komprehensif”. Begitu
rangkaian kata yang sering muncul di setiap diskusi ilmiah tentang
keislaman. Berbagai argumen muncul untuk menjawab, membela, dan
menyangkal setiap pertanyaan yang dilontarkan berbagai kalangan untuk
menyerang agama Islam.




Oleh Muhammad Taufik

Pengajar di Pesantren

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Urgensi Ushul Fiqh dalam Pencarian Hukum"

Post a Comment