Urgensi ushul fiqh dalam pencarian dan penalaran hukum. “Islam merupakan agama yang universal dan komprehensif”. Begitu
rangkaian kata yang sering muncul di setiap diskusi ilmiah tentang
keislaman. Berbagai argumen muncul untuk menjawab, membela, dan
menyangkal setiap pertanyaan yang dilontarkan berbagai kalangan untuk
menyerang agama Islam.
Oleh Muhammad Taufik
Pengajar di Pesantren
0 Response to "Urgensi Ushul Fiqh dalam Pencarian Hukum"
Post a Comment