Hukum Orang Islam-Muslim Ucapkan Natal: Boleh atau Haram?



Islamcendekia.com, Semarang - Hukum orang Islam-muslim ucapkan natal, boleh atau haram? Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan publik, bahkan di kalangan ulama sekalipun. Ini menunjukkan bahwa filsafat Islam selalu memiliki tafsir yang beragam, kompleks, dan dinamis.

Hal ini yang melatari tim penelitian dan pengembangan (Litbang) IslamCendekia.Com menyelenggarakan diskusi terbatas untuk

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Orang Islam-Muslim Ucapkan Natal: Boleh atau Haram?"

Post a Comment