Pembagian Harta Warisan untuk Orang Tawanan Perang




Pembagian warisan untuk orang tawanan perang tentu memiki kadar yang berbeda dengan pembagian warisan untuk orang umum, termasuk orang banci, orang hilang, dan orang murtad. Untuk itu, berikut ulasannya yang bisa dijadikan sumber referensi membuat makalah fiqh mawaris tentang pembagian waris tawanan perang.

 

Tawanan sebagai terjemahan dari kata asir, asalnya dari kata isar, artinya alat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembagian Harta Warisan untuk Orang Tawanan Perang"

Post a Comment