Pembagian Warisan Orang Murtad dalam Fiqh Mawaris




Pembagian harta warisan orang murtad dalam fiqih mawaris cukup rumit karena sebagian besar ulama berpendapat bahwa agama menjadi salah satu penghalang untuk saling waris mewarisi. Oleh karena itu, kita coba untuk membahas pembagian warisan orang non-muslim (beda agama), atau murtad (pindah agama) yang bisa dijadikan sumber referensi rujukan dalam membuat makalah fikih mawaris lengkap.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembagian Warisan Orang Murtad dalam Fiqh Mawaris"

Post a Comment