Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu juga di kenakan zakat atas penghasilannya, jika penghasilannya yang diperolehnya telah mencapai nishab, dengan alasan yang pertama, ayat al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semuja jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya. Kedua, berbagai pendapat para ulama terdahulu maupun sekarang, meskipun dengan menggunakan istilah yang berbeda.
Ketiga, dari
0 Response to "Berapa Nishab Zakat Profesi?"
Post a Comment