Landasan Hukum Kewajiban Zakat Profesi


Jatuhnya kewajiban zakat dari hasil profesinya tersebut dikarenakan yang bersangkutan mendapatkan gaji terus menerus sepanjang tahun. Apabila jumlah gajinya telah mencapai nisab dalam satu tahun, maka ditetapkan untuk wajib mengeluarkan zakat karena terdapat illat (penyebab) yang menurut Fuqoha adalah sah dan nisab merupakan landasan di wajibkannya zakat.



Berdasarkan uraian di atas, bisa

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Landasan Hukum Kewajiban Zakat Profesi"

Post a Comment