Dalam kamus bahasa Indonesia terdapat berbagai sinonim dari kata hak, seperti milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Sedangkan menurut istilah hukum umum, pengertian hak dalam hukum adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang atau peraturan lain.
Dalam bahasa Arab juga terdapat banyak arti dari kata hak, seperti ketetapan yang pasti,
0 Response to "Pengertian Hak dalam Islam"
Post a Comment