Macam-macam hak dalam Islam biasanya dikemukakan oleh fuqaha atau ulama fikih di mana masing-masing fuqaha memiliki kecenderungan definisi dan klasifikasi yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Meskipun demikian, pada dasarnya klasifikasi dan definisi tersebut secara substansi sama. Ulama fiqih mengemukakan bahwa macam-macam hak dilihat dari berbagai segi, yaitu:
1. Dari segi
0 Response to "Macam-macam Hak dalam Islam"
Post a Comment