Prosedur Poligami Menurut Undang-undang


Prosedur poligami menurut pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 menyebutkan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 56, 57, dan 58 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut.



Pasal 56 Kompilasi Hukum Islam (KHI) 



(1) Suami yang hendak beristri

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur Poligami Menurut Undang-undang"

Post a Comment